Analisis Desain Masjid Education City Qatar dengan Metode Semiotika Roland Barthes
DOI:
https://doi.org/10.3342/jursih.v2i2.177Kata Kunci:
Desain, Masjid, Semiotika, BarthesAbstrak
Masjid merupakan tempat spiritual yang sering digunakan oleh masyarakat Muslim untuk mengerjakan kewajiban beribadah kepada Sang Pencipta, Allah SWT, proses pembangunan masjid tersebut diperlukan ilmu arsitektur dan sipil. Arsitektur adalah sebuah proses dan produk dari perencanaan, perancangan, dan konstruksi bangunan, atau struktur lainnya. Karya arsitektur dapat menjadi sarana menyampaikan informasi melalui simbol-simbol dan makna tersirat di dalam desain tersebut kepada masyarakat. Penerapan simbol-simbol pada arsitektur juga dapat menjadi sarana komunikasi yang dapat dipakai untuk menyampaikan pesan dakwah dengan gagasan konseptual sebagai latar belakangnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan cara menggali dan menganalisis makna konotasi, denotasi, dan mitos pada simbol-simbol yang terdapat dalam desain arsitektur dan interior Education City Mosque di Qatar, Timur Tengah menggunakan metode semiotika teori Roland Barthes. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melalui analisis makna denotasi, konotasi dan mitos, masjid di Qatar ini berhasil menyampaikan berbagai pesan mengenai kebesaran Allah SWT.
Referensi
Adhimastra, I. K. (2014). Arsitektur Dan Pendidikan Arsitektur. Jurnal Anala, 2(1).
Ariaputra, M. I., Aurellia, D. B., & Syifa, Z. A. N. A. (2024). ANALISIS DESAIN EKSTERIOR BANGUNAN MAJID AL-IRSYAD SATYA SEBAGAI IDENTITAS BANGUNAN. Jurnal Inovasi Pendidikan, 7(5).
Dewi, A. K. (2010). Semiotika Bagian 1. Denpasar: Institut Seni Indonesia Denpasar.
Gunardi, Y., Handayani, S., Permana, A. Y., & Widaningsih, L. (2021). FILOSOFI ARSITEKTUR MASJID AL-MISHBAH: Studi Arsemiotika Ikon-Indeks-Simbol. Jurnal Arsitektur Zonasi, 4(2), 283-294.
Handoko, W. (2013). Karakteristik Arsitektur Masjid Kuno dan Perkembangan Islam di Maluku. Amerta, 31(1), 39-52.
Ibnouf, A., Dou, L., & Knight, J. (2013). The evolution of Qatar as an education hub: Moving to a knowledge-based economy. In International education hubs: Student, talent, knowledge-innovation models (pp. 43-61). Dordrecht: Springer Netherlands.
Justice, R. (2021). Konsep Biophilic Dalam Perancangan Arsitektur. Jurnal Arsitektur ARCADE, 5(1), 110-119.
Koch, N. (2020). InterAsian Islamisms: Monumental mosques and modernity in Kazakhstan and Qatar. In Cities and Islamisms (pp. 15-30). Routledge.
Muhyidin, M. (2019). Maqashid Al-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam) Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum. Gema Keadilan, 6(1), 13-32.
Mulyono, S. (2012). Rukun Islam. PT Balai Pustaka (Persero).
Nugraha, E. F., & Ashadi, A. (2020). Penerapan Konsep Arsitektur Semiotika Pada Bangunan Masjid Al –Irsyad Satya. Journal of Architectural Design and Development (JAD), 1(2), 153-164.
Purwantiasning, A. W., & Prayogi, L. (2019). Penerapan Konsep Arsitektur Perilaku Pada Penataan Kawasan Zona 4 Pekojan Kota Tua Jakarta. PURWARUPA Jurnal Arsitektur, 2(2), 83-92.
Romadhon, N. F. (2022). Makna “Bintang Sebagai Alat Pelempar Setan” dalam al-Mulk ayat 5: Studi Interkonektif Tafsir dan Data Astronomis: Studi Interkonektif Tafsir dan Data Astronomis. Taqaddumi: Journal of Quran and Hadith Studies, 2(1), 13-25.
Rosyadi, I. A. (2021, 13 Agustus). Masjid dalam Fungsi, Arti dan Tonggak Sejarahnya. Diakses pada 9 Juni 2024, dari https://kemahasiswaan.uii.ac.id/masjid-dalam-fungsi-arti-dan-tonggak-sejarahnya/
Ruhilla, N. M., Ramadhan, B. G., & Alallah, M. A. (2023). SEJARAH ARSITEKTUR ISLAM TERHADAP ARSITEKTUR HINDU PADA BANGUNAN MASJID MENARA KUDUS. Mozaik: Journal of Art and Architecture, 1(2), 75-88.
Wibowo, A. (2007). 8 Proyek Kreatif CorelDRAW. Elex Media Komputindo.
Riswanda, M., & Ghozali, I. (2020). Tips & Trick Android Root:Cara Cepat dan Mudah Belajar Tips & Trick Android. Jakad Media Publishing. www.nandroid19.com
ZamZami, M. R., Wibowo, N. C., Ana Wati, S. F., Ghozali, I., & Imawan, M. R. (2024). Rancang Bangun Sistem Informasi Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall. CYCLOTRON, 7(01), 61–66. https://doi.org/10.30651/cl.v7i01.21084
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Naura Kamalia Husna, Muammar Alawi, Vimala Destantioni, Sabrina Candra Salsabilla, Najah Aliya Salma
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta
- Hak cipta terhadap artikel yang diterbitkan di JURSIH: Jurnal Studi Islam dan Hukum Syariah adalah penerbit atau JURSIH: Jurnal Studi Islam dan Hukum Syariah.
- Penulis dapat menyebarluaskan artikelnya melalui media manapun.
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.