Nilai Sakral Sumpah Keagamaan dalam Praktik Peradilan

Penulis

  • Febrian Kwarto Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka
  • Hamzah Vensuri Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.3342/jursih.v2i1.40

Kata Kunci:

Oaths, Sacred Values, hukum, islamic, Justice

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengevaluasi nilai sakral sumpah agama dalam praktik peradilan di Indonesia. Sumpah keagamaan memegang peranan penting dalam sistem hukum, sebagai simbol tanggung jawab moral dan integritas saksi dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang penerapan sumpah agama di pengadilan. Pendekatan hukum preskriptif dilakukan melalui kajian literatur terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Studi ini menemukan bahwa sumpah keagamaan masih dianggap sebagai bagian penting dari proses hukum di Indonesia, yang dapat meningkatkan kredibilitas kesaksian. Namun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti perbedaan penafsiran dan pemahaman sumpah keagamaan antar pihak. Kajian ini merekomendasikan peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sumpah agama melalui pendidikan dan pelatihan hukum bagi aparat penegak hukum. Nilai sakral sumpah keagamaan tetap relevan dan penting dalam menjamin keadilan dan integritas dalam proses peradilan. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dan adil terkait penggunaan sumpah agama di pengadilan

Referensi

Agustina, M. S. A. (2019). Asas Ketuhanan yang Maha Esa pada Penggunaan Sumpah sebagai Alat Bukti. Yustitiabelen, 5(1), 45-58.

Ahmad, S. (2021). Sumpah dalam Masyarakat Suku Serawai: Kontestasi Antara Adat, Agama, dan Modernitas (Vol. 1): Aswaja Pressindo.

Aisyah, N. (2018). Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 73-92.

Arliman, L. (2015). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim: Deepublish.

Dharma, I. (2020). Kekuatan Hukum Pembuktian Fotocopy Tanpa Adanya Surat Asli Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Melalui Jalur Litigasi. Universitas Pendidikan Ganesha,

Gandaika, U. (2018). Sumpah Sebagai Alat Bukti. suara-pembaca-badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Retrieved from https://badilag.mahkamahagung.go.id/suara-pembaca-badilag/suara-pembaca/sumpah-sebagai-alat-bukti-oleh-ugan-gandaika-s-h-m-h-9-7

Gonadi, A. V. C., & Djajaputra, G. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1), 2974-2988.

Handayani, F. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Advokat dalam Mendampingi Klien dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Hukum Islam, 15(1), 61-82.

Karya, W. (2023). Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan. Jurnal Tana Mana, 4(1), 292-302.

Kirana, G. C. (2023). Pembuktian dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Journal of Syntax Literate, 8(9).

Kusmayanti, H. (2020). Akibat Hukum Sumpah Li’an yang Tidak Terbukti Kebenarannya Terhadap Status Anak Berdasarkan Hukum Islam dan Perundang-Undangan. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 10(1), 123-149.

Kusuma, A. D., Aziz, A. A., Azzahra, T. D., & Ilham, F. N. (2022). Kewajiban Sumpah Saksi di Persidangan Dengan Moralitas Hukum Menurut Perspektif Immanuel Kant. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01).

Manan, H. A., & SH, S. (2019). Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI: Prenada Media.

Meta, E. (2021). Kewajiban Advokat untuk Bersumpah Menurut Agama atau Janjinya Pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Dalam Perspektif Independensi Organisasi Advokat. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya,

Mulhimmah, B. R., & Jalilah, N. L. (2024). Relasi Adat dan Islam dalam Ritual Sumpah Garap Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian pada Masyarakat Islam Sasak. doi:https://doi.org/10.36667/tajdid.v28i2.783

Munthe, R. (2016). Kekuatan Sumpah Li’an menurut Fiqh Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1), 40-49.

Rahmaddani, I. (2023). Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional Dan Berintegritas. Journal Presumption of Law, 5(1), 18-34.

Ratu, J. H. (2021). Kedudukan Pengambilan Sumpah Dan Keterangan Palsu Dalam Peradilan Pidana. Lex Crimen, 10(9).

Roni, M., & Anzaikhan, M. (2022). Konsep Pemikiran Sayyid Qutb tentang Bai’ah: Studi Analisis Tafsir Fi Zilalil Qur’an. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 6(1), 61-82.

Riswanda, M., & Ghozali, I. (2020). Tips & Trick Android Root:Cara Cepat dan Mudah Belajar Tips & Trick Android. Jakad Media Publishing. www.nandroid19.com

ZamZami, M. R., Wibowo, N. C., Ana Wati, S. F., Ghozali, I., & Imawan, M. R. (2024). Rancang Bangun Sistem Informasi Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall. CYCLOTRON, 7(01), 61–66. https://doi.org/10.30651/cl.v7i01.21084

Rifqi Zamzami, M., Cahyo Wibowo, N., Seftin Fitri Ana Wati, dan, & Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Jl Rungkut Madya No, U. (2024). CYCLOTRON : Jurnal Teknik Elektro Rancang Bangun Sistem Informasi Telemedicine Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall. CYCLOTRON, 7(01), 61–66. https://journal.um-surabaya.ac.id/cyclotron/article/view/21084

Pemikiran, P., Pendidikan, D., Islam, A., & Imam, G. (2023). DINAMIKA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA PTU. https://repository.upnjatim.ac.id/12336/

Saenah, S. (2017). Jenis-Jenis Alat Bukti: Studi Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Acara Perdata. Journal Jurista, 6(1).

Setiadi, O. (2020). Baiat Dalam Konteks Kepemimpinan Di Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 7(1), 43-58

Diterbitkan

2024-05-25

Cara Mengutip

Kwarto, F., & Vensuri, H. (2024). Nilai Sakral Sumpah Keagamaan dalam Praktik Peradilan. Jurnal Studi Islam Dan Hukum Syariah, 2(1), Hal 127–134. https://doi.org/10.3342/jursih.v2i1.40

Terbitan

Bagian

Artikel